SYIRKAH
A.
PENGERTIAN
Syirkah secara bahasa adalah masdar dari شاركyaituشارك – شـــارك – شركا - شركة yang
berarti penyatuan dua dimensi atau lebih menjadi satu kesatuan. Taqiyudin
nberpendapat bahwa syirkah menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath atau
khalatha ahada minal malaini yang artinya adalah campur atau percampuran
dua harta menjadi satu, yang dimaksud dengan percampuran di sini adalah
seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin
untuk dibedakan.
Menurut
istilah, yang dimaksud dengan syirkah, para fuqaha berpendapat, antara lain:
عُقْدٌ
بَيْنَ الْمُتشار كَيْنِ فِى رَأْسِ الْمَالِ والْرَّبْحِ
“Akad antara
dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.
Menurut Muhamad Al-Syabini Al-Khatib, yang dimaksud
dengan syirkah ialah:
“Ketetapan hak pada sesuatu untuk
dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.
Menurut istilah yang dimaksud dengan syirkah, ulama fiqih
berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
1. Menurut
Malikiyah
Perkongsian adalah izin untuk mendaya gunakan (tasharruf)
harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya
saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik
keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
2. Menurut
Hanabilah
Perhimpunan adalah hak (kewenangan)
atau pengolahan harta (tasharruf).
3. Menurut
Syafi’iyah
Perkongsian adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki
dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
4. Menurut
Hanafiyah
Perkongsian adalah ungkapan tentang adanya trasaksi (akad)
antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
Menurut
Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عُقْدٌ بَيْنَ شَخْصَيْنِ فَأَكْثَرَ
عَلَى الْتعَاوْنِ فِى عَمَلٍ اِكْتِسَابِىٍّ وَاقْتِسَامِ اَرْبَاحِهِ
“Akad yang berlaku antara dua
orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi
keuntungannya”.
Menurut idris ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua
orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan
menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugiannya
diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing. Sehingga dapat di
pahami bahwa yang di maksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau
lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugikannya ditanggung bersama. Yang
paling ditekankan dalam syirkah yaitu asas kejujuran, hal ini juga telah
dicontohkan oleh nabi dengan hadistnya :
حَدَّ ثَنَ مُحَمَّدُ بن سُلُيمان المَصِيْصِي عن
مُحَمَّدالزَبْرِقانَ عن ا بي حَيَّانَ التيْمِي , عن ابيْهِ , عن ابي هُرَيْرَة
َرَفَعَهُ قال : انَا ثَلاِث ُالشَريْكيْنِ مَا لمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ,
فَإذ خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
"Telah bercerita kepada kami
Muhammad bin Sulaiman Al- Mashishi dari Muhammad Al-Zabriqan dari Abi Hayyana
Al-Taimi dari ayahnya dari Abi Hurairah telah berkata Rasulullah : Aku
adalah yang ke tiga dari dua orang yang bersekutu selama salah ssatu diantara
keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya dan apabila mereka berkhianat aku
keluar dari mereka" (HR
: Abi Daud)
Dari
hadist diatas menjelaskan bahwa serikat itu adalah kerja sama atau perseroan dalam
hal bisnis baik antara dua belah pihak maupun lebih dari dua orang انَا ثَلاِث ُالشَريْكين gambaran yang diberikan oleh hadist
diatas adalah implikasi yang harus diutamakan dalam syirkah adalah kejujuran,
maka tidak boleh ada perkhianatan antara kedua belah pihak.
Perkhianatan yang dilakukan dapat merugikan pihak-pihak yang terkait, jika ada
indikasi-indikasi atau telah terjadinya pengkhianatan maka pihak yang
berserikat dapat keluar dari perserikatas tersebut.
Penjelasan yang gamblang dari hadist tersebut mengisyaratkan kita untuk tidak
melakukan perkhianatan baik dalam hal modal maupun keuntungan, didalam islam
ini disebut tindakan kezhaliman, sebagaimana firman allah:
"Dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian
yang lain. (QS. Shaad : 24)
Pada dasarnya prinsip yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip keadilan
dalam kemitraan antara pihak yang terkait untuk meraih keuntungan. prinsip ini dapat di temukan dalam
prinsip islam ta’awun dan ukhuwah dalam sektor bisnis, dalam hal
ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik modal untuk mendirikan
suatu usaha bersama yang lebih besar, atau kerja sama antara pemilik modal yang
tidak memiliki keahlian dalam menjalankan usaha yang tidak memilki modal atau
yang memerlukan modal tambahan, bentuk kerja sama antara pemilik modal dan
pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih efektif untuk meningkatkan etos
kerja.
B. DASAR HUKUM SYIRKAH
a. Dalil dari ayat Al-Qur’an
Firman
Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ...”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua perbuatan dan sikap hidup membawa
kebaikan kepada seseorang (individu) atau kelompok masyarakat digolongkan
kepada perbuatan baik dan taqwa dengan syarat perbuatan tersebut didasari
dengan niat yang ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan
satu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim adalah sosok
yang bisa berguna / menjadi partner bersama-sama dengan muslim lainnya.
Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ
خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى
عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan
perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu.” (QS. Al-Anfal : 41)
Kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan perang yang diperoleh
kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian
yang adil menurut ketentuan syari’at Islam dengan memperhatikan jenis dan usaha
yang dikembangkan.
b.
Dalil dari Sunnah
Pelaksanaan
dalam Islam juga di dasari kepada hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah S. A. W telah bersabda:
عن أبى هريرة قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال الله : نا أثالث الشريكين ما لم يخن أحدهما صاحبه
(رواه أبوا داو)9[9]
Artinya :
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah
kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah seorang kongsi
tidak mengkhianati kongsinya apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari
perkongsian itu. ( HR. Abu Daud )
Sayid
Sabiq menjelaskan kembali bahwa Allah SWT akan memberi berkah ke atas harta
perkumpulan dan memelihara keduanya (mitra kerja) selama mereka menjaga
hubungan baik dan tidak saling mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku
curang niscaya Allah SWT akan mencabut berkah dari hartanya.
Dalam
hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda:
عن
السا ئب المخزومي رضي الله عنه انه كان شريك النبي صلى الله عليه وسلم قبل البعثة،
فجاء يوم الفتح فقال: مرحبا يا اخى وشر يكى . (رواه احمد وا أبوداود و ابن ماجة)
[11]
Artinya:
Dari Saib al-Makhzumi r.a bahwasanya dia menjadi mitra Nabi SAW sebelum beliau
menjadi Rasul, lalu mendatanginya pada hari pembebasannya kota Makkah, beliau
berkata, selamat datang hai saudaraku dan mitraku (kongsi). (H. R Ahmad, Abu
Daud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan
hadist tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perkongsian menurut hukum Islam
bukan hanya sekedar boleh, melainkan lebih dari itu, disukai selama dalam
perkongsian itu tidak ada tipu menipu.
c.
Dalil-dalil Ijma’
Ulama
sepakat bahwa syirkah boleh hukumnya menurut syari’at, sekalipun mereka berbeda
pendapat tentang jenis-jenis syirkah dan keabsahan masing-masing. Syirkah-pun
saling berbeda menurut masing-masing persepsi mereka. Ada yang kita lihat sejak
masa Rasulullah SAW, orang-orang mukmin selalu berserikat dalam
perniagaan.
C. RUKUN DAN
SYARAT SYIRKAH
Rukun syirkah diperselisihkan oleh
para ulama, menurut ulama’ hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua macam, yaitu
ijab dan Qabul, sebab ijab Kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
Di
dalam kitab bidayatul mujtahid dijelaskan bahwa rukun syirkah ialah:
1.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta.
2.
Mengetahui kadar harta yang akan di serikatkat.
3. Mengetahui kada harta
dari dua orang yang berserikat.
Syara-syarat yang berhubungan dengan syirkah Secara garis besar syarat dari
syirkah ialah harta dan aqad.
Sedangkan menurut hanafiyah dibagi kepada empat bagian,
yaitu:
1. Sesuatu yang
bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang
lainnya, dalam hal ini ada dua syarat, yaitu; a) yang berkenaan dengan benda
yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, b) yang
berkenaan dengan keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya
setengah, sepertiga dan yang lainnya.
2. sesuatu yang
bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang
harus dipenuhi yaitu; a) bahwa modal yang dijadikan objek syirkah adalah dari
alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal dan rupiah, b) yang dijadikan
modal (harta pokok)ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama
maupun berbeda.
3. sesuatu yang
bertalian dengan syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyarakatkan
4. adapun syarat-syarat yang bertalian
dengan syirkah in'am sama dengan syirkah mufawadhah.
C. Macam-macam Syirkah
Secara
fiqh secara garis besar syirkah itu dibagi menjadi dua macam :
1. Syirkah milk
Yang dimaksud dengan syirkah milk adalah “ibarat dua
orang atau lebih memilikan suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad
syirkah”. Dan syirkah ‘uqud ada syirkah syirkah syirkah lah ibarat akad yang
terjadi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan
keuntungan”.
Syirkah ini dibagi menjadi dua macam yaitu :
· syirkah
milk jabar (berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda
secara paksa) dan
· syirkah
milk ikhtiyar (berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan benda dengan
ikhtiyar keduanya).
2.
Syirkah Uqud
Yang dimaksud dengan syirkah uqud adalah perserikatan
antara dua belah pihak atau lebih dalam hal usaha, modal dan keuntungan.
secara garis besar Imam Hanifah membagi syirkah uqud menjadi dua yaitu
syirkah milk dan syirkah ‘uqud.
· syirkah
‘uqud al-amwal (“ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan
harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta
itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dengan
keuntungan”)
·
syirkah ‘uqud bi al-abdan dan syirkah uqud bi al wujud (“dua orang berserikat
atau pihak yang tidak ada harta di dalamnya tetapi keduanya sama-sama
berusaha”).
Imam-imam
selain hanifah membagi menjadi empat bagian yaitu:
1.
Syirkah Inan
Yang
dimaksud dengan syirkah inan ialah mengeluarkan semua harta untuk digabung
menjadi satu, kemudian dikelola secara bersama-sama dan hasilnya dibagi dua
sebagaimana kadar harta yang dikeluarkan. Menurut para ulama’ ini adalah model
syirkah yang diperbolehkan.
2.
Syirkah wujuh
Yang
dimaksud dengan syirkah wujuh ialah kerjasama antar tiga pihak yang mana pihak
kedua dan ketiga tidak mengeluarkan modal, dan hasilnya dibagi bersama. misalnya, pihak A dan B dan C bekerja
sama, modal yang digunakan yaitu modal si A, sedangkan si B dan C ikut
mengelola usaha tersebut tanpa mengeluarkan modal.
3.
Syirkah Mufawadhah
Yaitu
kerjasama dua orang atau lebih untuk melakukan usaha dengan persyaratan sebagai
berikut.
·
Modal harus sama banyak, bila ada salah satu diantara mereka
lebih banyak modalnya maka syirkah
tersebur tidak syah.
·
Memiliki kekuasaan absolut terhadap serikat tersebut.
·
Satu agama, atau sesama muslim.
·
Memiliki hak untuk mengelola dan menentukan keuntunga.
4.
Syirkah Abdan
Kerjasama
dua orang atau lebih untuk melakukan usaha atau pekerjaan atau lebih mudahnya persekutuan
dua orang atau lebih untuk menerima kerja yang akan dikerjakan secara
bersama-sama dan hasilnya dibagi bersama, seperti pemborong bangunan. Instalasi
listik, atau pekerjaan diantara dua penjahit.
D. Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila:
1. Salah satu
pihak membatalkannya, meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya, sebab
syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah
pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak
tidak mengingunkannya lagi, hal ini menunjukan pencabutan kerelaan syirkah oleh
salah satu pihak.
2. Salah satu
pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian menelola harta), baik
karena gila maupun yang lainnya.
3. Salah satu
pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,
yang batal hanyalah yang meninggal dunia saja.
4. Salah satu
pihak ditaruh di bawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu
perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5. Salah satu
pihak jatuh bangkrut yang ber akibat tidak berkuasa atas harta yang menjadi
saham syirkah.
6. Modal para
anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah, bila modal
tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,
apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisah
lagi, maka menjadi resiko bersama.
Syirkah Rusak Menurut Ulama Hanafiyah
1. Bersekutu dalam pekerjaan yang mudah
Jika ada orang yang bersekutu dalam pekerjaan mubah yang
dapat dimiliki dengan menganbilnya, seperti bersekutu dalam mengumpulkan kayu
bakar, berburu, dan lain-lain dengan syarat, hasilnya dibagikan kepada
keduanya, menurut ulama hanafiyah perkongsian itu dipandang rusak dan
masing-nasing boleh mengambil hasilnya sesuai dengan usahanya. Hal ini, karena
syirkah itu mencakup makna perwakilan, sedangkan perwakilan tidak di benarkan
mengambil barang yang dimubahkan atau menjadi wakil barang yang mubah.
Oleh kerena itu, kepemilikan ditetapkan bagi masing-masing
dengan cara mengambil dan menguasai yang mubah, kemudian dilihat :
a. Jika keduanya mengambil semuanya
secara bersam-sama maka pembagianya adalah setengah untuk masing-masing.
b. Jika pengambilannya dilakukan
masing-masing, yamg di ambil merupakan milik pribadi masing-masing.
c. Jika masing-masing mengambil
harta secara terpisah, kemudian mencampurkan dan menjualnya, harga hasil
penjualan tersebut dibagi berdasarkan pendapatan masing-masing atau berdasarkan
nilainya.
d. Jika salah seorang bekerja
kemudian yang lain ikit membantu, masing-masing mendapat upah yang sesuai
dengan pekerjaannya, misalnya seorang mencabut atau mengumpulkan, sedangkan
yang lainnya membawanya
2. Bersekutu pada dua binatang yang berbeda
Bersekutu pada binaang yang berbeda
dalam mengangkut sesuatu, seperti yang satu dewngan keledai dan yang lainnya
dengan kuda.
3. binatang yang disewakan
Jika seseorang menyarahkan
binatangnya pada orang lain untuk disewakan dan keuntungan di bagi diantara
keduanya, syirkah tersebut adalah fasid, sebab keuntungan yang diperoleh dari
binatang itu adalah milik si empunya binatang tersebut, sedangkan orang yang
diserahi binatang tersebut dihitungsebagai pekerja saja.
Keuntungan dari setiap syirkah
rusak, dibagi sesuai modal dan dihukumi batal dengan syarat harus adanya
kelebuhan, seperti telah dibahas pada hukum syirkah.
E. KESIMPULAN
Syirkah menurut bahasa berarti
al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. maksud percampuran disini
ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak
mungkin dibedakan.
Adapun yang dijadikan dasar hukum syirkah oleh para ulama
adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari
Nabi SAW. Bersabda yang artinya “Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang
berserikat selama yang satu tidak khianat kepada tang lainnya, apabila yang
satu berhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya”.
F. DAFTAR PUSTAKA
A l- Asqalani,
Hafid ibnu Hajar. 2002. Bulughul Maram. Dar Al-Kutub Al-Islamiah.
Kalibata.
Ayyub, Hasan. 2006. Al-Muamalah Al-Maliah. Dar
Al-Salam. Qahirah.
A. Mas’adi, Ghufron. 2002. Fiqh Muamalah. Rajawali
Press. Jakarta.
AlSuhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah.
Raja grafindo persada. Jakarta.
Syafi’I, Rachmat. 2001.
fiqh Muamalah. Pustaka setia. Bandung.
mantul
BalasHapus