Rabu, 05 Desember 2012

SYIRKAH

 

SYIRKAH
A. PENGERTIAN
Syirkah secara bahasa adalah masdar dari  شاركyaituشارك – شـــارك – شركا - شركة  yang berarti penyatuan dua dimensi atau lebih menjadi satu kesatuan. Taqiyudin nberpendapat bahwa syirkah menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath atau khalatha ahada minal malaini yang artinya adalah campur atau percampuran dua harta menjadi satu, yang dimaksud dengan percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Menurut istilah, yang dimaksud dengan syirkah, para fuqaha berpendapat, antara lain:

عُقْدٌ بَيْنَ الْمُتشار كَيْنِ فِى رَأْسِ الْمَالِ والْرَّبْحِ
“Akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.

Menurut Muhamad Al-Syabini Al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
 Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.
Menurut istilah yang dimaksud dengan syirkah, ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
1. Menurut Malikiyah
Perkongsian adalah izin untuk mendaya gunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.

2. Menurut Hanabilah
Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf).
3. Menurut Syafi’iyah
Perkongsian adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
4. Menurut Hanafiyah
Perkongsian adalah ungkapan tentang adanya trasaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عُقْدٌ بَيْنَ شَخْصَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى الْتعَاوْنِ فِى عَمَلٍ اِكْتِسَابِىٍّ وَاقْتِسَامِ اَرْبَاحِهِ
Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada  suatu usaha dan membagi keuntungannya”.
       Menurut idris ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing. Sehingga dapat di pahami bahwa yang di maksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugikannya ditanggung bersama. Yang paling ditekankan dalam syirkah yaitu asas kejujuran, hal ini juga telah dicontohkan oleh nabi dengan hadistnya :
 حَدَّ ثَنَ مُحَمَّدُ بن سُلُيمان المَصِيْصِي عن مُحَمَّدالزَبْرِقانَ عن ا بي حَيَّانَ التيْمِي , عن ابيْهِ , عن ابي هُرَيْرَة َرَفَعَهُ قال : انَا ثَلاِث ُالشَريْكيْنِ مَا لمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإذ خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

"Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al- Mashishi dari Muhammad Al-Zabriqan dari Abi Hayyana Al-Taimi dari ayahnya dari Abi Hurairah  telah berkata Rasulullah : Aku adalah yang ke tiga dari dua orang yang bersekutu selama salah ssatu diantara keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya dan apabila mereka berkhianat aku keluar dari mereka" (HR : Abi Daud)

Dari hadist diatas menjelaskan bahwa serikat itu adalah kerja sama atau perseroan dalam hal bisnis baik antara dua belah pihak maupun lebih dari dua orang   انَا ثَلاِث ُالشَريْكين gambaran yang diberikan oleh hadist diatas adalah implikasi yang harus diutamakan dalam syirkah adalah kejujuran, maka tidak boleh ada perkhianatan antara kedua belah pihak.
      Perkhianatan yang dilakukan dapat merugikan pihak-pihak yang terkait, jika ada indikasi-indikasi atau telah terjadinya pengkhianatan maka pihak yang berserikat dapat keluar dari perserikatas tersebut.
      Penjelasan yang gamblang dari hadist tersebut mengisyaratkan kita untuk tidak melakukan perkhianatan baik dalam hal modal maupun keuntungan, didalam islam ini disebut tindakan kezhaliman, sebagaimana firman allah:

"Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain. (QS. Shaad : 24)

      Pada dasarnya prinsip yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip keadilan dalam kemitraan antara pihak yang terkait untuk meraih keuntungan. prinsip ini dapat di temukan dalam prinsip islam ta’awun dan ukhuwah dalam sektor bisnis, dalam hal ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik modal untuk mendirikan suatu usaha bersama yang lebih besar, atau kerja sama antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam menjalankan usaha yang tidak memilki modal atau yang memerlukan modal tambahan, bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih efektif untuk meningkatkan etos kerja.
B.  DASAR HUKUM SYIRKAH
a.  Dalil dari ayat Al-Qur’an
Firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ...

            Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua perbuatan dan sikap hidup membawa kebaikan kepada seseorang (individu) atau kelompok masyarakat digolongkan kepada perbuatan baik dan taqwa dengan syarat perbuatan tersebut didasari dengan niat yang ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan satu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim adalah sosok yang bisa berguna / menjadi partner bersama-sama dengan muslim lainnya.
            Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:  “ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal : 41)

            Kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian yang adil menurut ketentuan syari’at Islam dengan memperhatikan jenis dan usaha yang dikembangkan. 
b.      Dalil dari Sunnah
Pelaksanaan dalam Islam juga di dasari kepada hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah S. A. W telah bersabda:
عن أبى هريرة  قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الله : نا أثالث الشريكين  ما لم  يخن أحدهما صاحبه (رواه  أبوا داو)9[9]
Artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah kongsi ketiga dari dua orang  yang berkongsi selama salah seorang kongsi tidak mengkhianati kongsinya apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu. ( HR. Abu Daud )                       
Sayid Sabiq menjelaskan kembali bahwa Allah SWT akan memberi berkah ke atas harta perkumpulan dan memelihara keduanya (mitra kerja) selama mereka menjaga hubungan baik dan tidak saling mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku curang niscaya Allah SWT akan mencabut berkah dari hartanya.
Dalam hadits lain Rasulullah  SAW juga bersabda:
عن السا ئب المخزومي رضي الله عنه انه كان شريك النبي صلى الله عليه وسلم قبل البعثة، فجاء يوم الفتح فقال: مرحبا يا اخى وشر يكى . (رواه احمد وا أبوداود و ابن ماجة) [11]
Artinya: Dari Saib al-Makhzumi r.a bahwasanya dia menjadi mitra Nabi SAW sebelum beliau menjadi Rasul, lalu mendatanginya pada hari pembebasannya kota Makkah, beliau berkata, selamat datang hai saudaraku dan mitraku (kongsi). (H. R Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadist tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perkongsian menurut hukum Islam bukan hanya sekedar boleh, melainkan lebih dari itu, disukai selama dalam perkongsian itu tidak ada tipu menipu.
c.       Dalil-dalil Ijma’
Ulama sepakat bahwa syirkah boleh hukumnya menurut syari’at, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis syirkah dan keabsahan masing-masing. Syirkah-pun saling berbeda menurut masing-masing persepsi mereka. Ada yang kita lihat sejak masa Rasulullah SAW, orang-orang mukmin selalu berserikat dalam perniagaan.  

C.  RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
            Rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama’ hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua macam, yaitu ijab dan Qabul, sebab ijab Kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.
Di dalam kitab bidayatul mujtahid dijelaskan bahwa rukun syirkah ialah:
1.      Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta.
2.      Mengetahui kadar harta yang akan di serikatkat.
3.      Mengetahui kada harta dari dua orang yang berserikat.
            Syara-syarat yang berhubungan dengan syirkah Secara garis besar syarat dari syirkah ialah harta dan aqad.
Sedangkan menurut hanafiyah dibagi kepada empat bagian, yaitu:
1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya, dalam hal ini ada dua syarat, yaitu; a) yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, b) yang berkenaan dengan keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan yang lainnya.
2.      sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu; a) bahwa modal yang dijadikan objek syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal dan rupiah, b) yang dijadikan modal (harta pokok)ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3.      sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyarakatkan
4.      adapun syarat-syarat yang bertalian dengan syirkah in'am sama dengan syirkah mufawadhah.

C.   Macam-macam Syirkah
Secara fiqh secara garis besar syirkah itu dibagi menjadi dua macam :
1.      Syirkah milk
Yang dimaksud dengan syirkah milk adalah “ibarat dua orang atau lebih memilikan suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad syirkah”. Dan syirkah ‘uqud ada syirkah syirkah syirkah lah ibarat akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan”.
Syirkah ini dibagi menjadi dua macam yaitu :
·         syirkah milk jabar (berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa) dan
·         syirkah milk ikhtiyar (berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan benda dengan ikhtiyar keduanya).
2.      Syirkah Uqud
Yang dimaksud dengan syirkah uqud adalah perserikatan antara dua belah pihak atau lebih dalam hal usaha, modal dan keuntungan.
secara garis besar Imam Hanifah membagi syirkah uqud menjadi dua yaitu syirkah milk dan syirkah ‘uqud.
·         syirkah ‘uqud al-amwal (“ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dengan keuntungan”)
·          syirkah ‘uqud bi al-abdan dan syirkah uqud bi al wujud (“dua orang berserikat atau pihak yang tidak ada harta di dalamnya tetapi keduanya sama-sama berusaha”).
Imam-imam selain hanifah membagi menjadi empat bagian yaitu: 
1.      Syirkah Inan   
Yang dimaksud dengan syirkah inan ialah mengeluarkan semua harta untuk digabung menjadi satu, kemudian dikelola secara bersama-sama dan hasilnya dibagi dua sebagaimana kadar harta yang dikeluarkan. Menurut para ulama’ ini adalah model syirkah yang diperbolehkan.
2.      Syirkah wujuh
Yang dimaksud dengan syirkah wujuh ialah kerjasama antar tiga pihak yang mana pihak kedua dan ketiga tidak mengeluarkan modal, dan hasilnya dibagi bersama. misalnya, pihak A dan B dan C bekerja sama, modal yang digunakan yaitu modal si A, sedangkan si B dan C ikut mengelola usaha tersebut tanpa mengeluarkan modal.
3.      Syirkah Mufawadhah
Yaitu kerjasama dua orang atau lebih untuk melakukan usaha dengan persyaratan sebagai berikut.
·         Modal harus sama banyak, bila ada salah satu diantara mereka lebih banyak modalnya maka        syirkah tersebur tidak syah.
·         Memiliki kekuasaan absolut terhadap serikat tersebut.
·         Satu agama, atau sesama muslim.
·         Memiliki hak untuk mengelola dan menentukan keuntunga.
4.      Syirkah Abdan
Kerjasama dua orang atau lebih untuk melakukan usaha atau pekerjaan atau lebih mudahnya persekutuan dua orang atau lebih untuk menerima kerja yang akan dikerjakan secara bersama-sama dan hasilnya dibagi bersama, seperti pemborong bangunan. Instalasi listik, atau pekerjaan diantara dua penjahit.

D.  Mengakhiri Syirkah
       Syirkah akan berakhir apabila:
1.    Salah satu pihak membatalkannya, meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya, sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak mengingunkannya lagi, hal ini menunjukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2.    Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian menelola harta), baik karena gila maupun yang lainnya.
3.    Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal dunia saja.
4.    Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5.    Salah satu pihak jatuh bangkrut yang ber akibat tidak berkuasa atas harta yang menjadi saham syirkah.
6.    Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah, bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri, apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisah lagi, maka menjadi resiko bersama.
Syirkah Rusak Menurut Ulama Hanafiyah
1. Bersekutu dalam pekerjaan yang mudah
Jika ada orang yang bersekutu dalam pekerjaan mubah yang dapat dimiliki dengan menganbilnya, seperti bersekutu dalam mengumpulkan kayu bakar, berburu, dan lain-lain dengan syarat, hasilnya dibagikan kepada keduanya, menurut ulama hanafiyah perkongsian itu dipandang rusak dan masing-nasing boleh mengambil hasilnya sesuai dengan usahanya. Hal ini, karena syirkah itu mencakup makna perwakilan, sedangkan perwakilan tidak di benarkan mengambil barang yang dimubahkan atau menjadi wakil barang yang mubah.
Oleh kerena itu, kepemilikan ditetapkan bagi masing-masing dengan cara mengambil dan menguasai yang mubah, kemudian dilihat :
a. Jika keduanya mengambil semuanya secara bersam-sama maka pembagianya adalah setengah untuk masing-masing.
b. Jika pengambilannya dilakukan masing-masing, yamg di ambil merupakan milik pribadi masing-masing.
c. Jika masing-masing mengambil harta secara terpisah, kemudian mencampurkan dan menjualnya, harga hasil penjualan tersebut dibagi berdasarkan pendapatan masing-masing atau berdasarkan nilainya.
d. Jika salah seorang bekerja kemudian yang lain ikit membantu, masing-masing mendapat upah yang sesuai dengan pekerjaannya, misalnya seorang mencabut atau mengumpulkan, sedangkan yang lainnya membawanya
2. Bersekutu pada dua binatang yang berbeda
Bersekutu pada binaang yang berbeda dalam mengangkut sesuatu, seperti yang satu dewngan keledai dan yang lainnya dengan kuda.
3. binatang yang disewakan
Jika seseorang menyarahkan binatangnya pada orang lain untuk disewakan dan keuntungan di bagi diantara keduanya, syirkah tersebut adalah fasid, sebab keuntungan yang diperoleh dari binatang itu adalah milik si empunya binatang tersebut, sedangkan orang yang diserahi binatang tersebut dihitungsebagai pekerja saja.
Keuntungan dari setiap syirkah rusak, dibagi sesuai modal dan dihukumi batal dengan syarat harus adanya kelebuhan, seperti telah dibahas pada hukum syirkah.

E.  KESIMPULAN
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. maksud percampuran disini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
Adapun yang dijadikan dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi SAW. Bersabda yang artinya “Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada tang lainnya, apabila yang satu berhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya”.

F.  DAFTAR PUSTAKA

 A  l-    Asqalani, Hafid ibnu Hajar. 2002. Bulughul Maram. Dar Al-Kutub Al-Islamiah. Kalibata.
Ayyub, Hasan. 2006. Al-Muamalah Al-Maliah. Dar Al-Salam. Qahirah.
A. Mas’adi, Ghufron. 2002. Fiqh Muamalah. Rajawali Press. Jakarta.
AlSuhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Raja grafindo persada. Jakarta.
Syafi’I, Rachmat. 2001. fiqh Muamalah. Pustaka setia. Bandung.




1 komentar: